Loel's Blog
Blog Ini Itu. .-. -;- -,-
Blogger news
Kelas : Aksel
Absen : 19
Yoroshiku Minna San
Kamis, 14 Januari 2016
Kamis, 06 Agustus 2015
TUGAS PKN BAB MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
1. Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa Internasional!
2. Apakah yang anda ketahui tentang Mahkama Internasional?
3. Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkamah Internasional?
Jawab:
1. Tugas Mahkamah Internasional yaitu menerima perkara yang bersifat menjadi penasehat dan menerima perkara sesuai wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara.
2. Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berpusat di Den Haag, Belanda. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya permasalahan antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.
3. Apabila keputusan dari Mahkamah Internasional telah diputuskan , tidak diperkenankan protes melainkan diperkenankan melakukan banding.
Tugas PKN Bab Timbulnya Sengketa
1. Jelaskan penyebab timbulnya sengketa Internasional!
2. Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah (Sengketa Internasional)!
3. Berikan 3 contoh penyelesaian masalah Internasional melalui arbitrase!
4. Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi!
Jawab:
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi.
4. Perebutan pengaruh ekonomi.
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
6. Perluasan pengaruh politik & ideologi terhadap negara lain.
7. Adanya perbedaan kepentingan.
8. Penghina terhadap harga diri bangsa.
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan multilateral).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi militer.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
2. -Rujuk : penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.
-Damai= secara politik, arbitrase Internasional, Pengadilan Internasional
-Agresi= dengan paksaan
3. >Sengketa antara Cemex Asia Holding melawan Indonesia yg diselesaikan melalui ICSID
>Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui SIAC
>Sengketa antara Newmont melawan pemerintah Indonesia yang diselesaikan di ICSID Washington D. C.
4. Perang Teluk I tahun 1990-an atas militer Afsel untuk melakukan Afresi terhadap wilayah Kuwait
Selasa, 31 Maret 2015
PKN Masyarakat Madani dan Budaya Demokrasi
1. Gambarkan apa yang dimaksud masyarakat madani?
2. Apakah masyarakat madani sudah terwujud di Indonesia?
3. Apa yang dimaksud budaya demokrasi?
4. Jelaskan budaya demokrasi liberal, komunis, dan pancasila!
5. Sebutkan minimal 5 perbedaan demokrasi liberal, komunis, dan pancasila!
6. Deskripsikan prinsip-prinsip demokrasi!
7. Sebutkan makna dari budaya demokrasi!
Jawab :
1. Masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai hak-hak tanggung jawab manusia. Masyarakat yang demokratis dan agamis/religius.
2. Seharusnya masyarakat indonesia yang Pancasilais telah mencerminkan masyarakat madani. Namun, di Indonesia asas pancasila semakin memudar. Banyak masyarakat yang tidak taat hukum, tidak beragama, tidak sadar pentingnya pendidikan, dan kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.
3. Budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan.
4. Demokrasi liberal : suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif.
Demokrasi Komunis : Demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi pancasila : Paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia.
5.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
> Penghormatan tehadap supremasi hukum
Selasa, 03 Maret 2015
Budaya Politik
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
Budaya Politik dibagi menjadi tiga :
-Budaya Politik Parokial
-Budaya Politik Kaula / Subjek
-Budaya Politik Partisipan
Pengertian Masing masing Budaya Politik beserta ciri ciri dan contohnya
>Budaya Politik Parokial
Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya Politik Parokial terjadi apabila masyarakat tidak mengenal tentang negara dan kurangnya perhatian negara terhadap mereka.
Ciri Ciri :
1.Apatis
2.Pengetahuan Politik Rendah
3.Masyarakatnya masih sederhana dan tradisional
4.Lingkup Masyarakatnya kecil
5.Tidak perduli terhadap politik
6.Warga negara tidak terlalu berharap pada politik
Contoh :
1. Suku suku pedalaman di Banten
2.Gelandangan
3.Petani di pegunungan
4.Warga yang kurang pendidikan/tidak bersekolah
5.Warga di perbatasan negara
>Budaya Politik Kaula
Budaya politik kaula yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya Politik ini telah dapat perhatian politik tetapi perlu ditingkatkan lagi perhatian kepada mereka.
Ciri Ciri :
1.Memiliki pengetahuan dalam bidang politik yang cukup
2.Warga negara cukup puas untuk menerima apapun keputusan pemerintah
3.Kesadaran berpolitik rendah
4.Partisipasi politik minim
5. Masyarakat secara pasif patuh pada pejabat, pemerintah, dan undang-undang
6. Warga kurang berperan dalam politik
Contoh
1.Masyarakat Keraton Yogjakarta yang patuh amanat pemimpin
2.Masyarakat biasa
3.Masyarakat di kota yang jauh dari pusat pemerintahan
4.Masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu
5.Warga Pedesaan
Budaya Politik Partisipan
Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Biasanya warga berani memberikan aspirasi , opini , saran dan mengungkapkan kekurangan kinerja pemerintah. Dengan demikian kepekaan politik terhadap warga semakin tinggi.
Ciri ciri :
1.Masyarakat Paham Politik
2.Kontrol Politik Aktif
3.Warga peka terhadap isu isu dalam politik
4.Warga memberikan saran dan masukan.
5.Warga menyadari adanya kewenangan pemerintah
6.Warga dan Pemerintah memecahkan masalah bersama
Contoh
1.Demo Kenaikan BBM
2.Mahasiswa menentang Korupsi
3.Pemilu yang Aktif
4.Masyarakat Perkotaan
5. Orang yang aktif dalam pemerintahan.
SEKIAN
Sabtu, 27 Desember 2014
Penjelasan Demokrasi ( Bab 6 ) (TUGAS DEMOKRASI BUKU)

Pengertian Hak dan kewajiban
A. Hakekat warga negara dalam sistem demokrasi
#Tugas mandiri
#Lawan Anti Demokrasi : (belum tahu)
#Ciri-ciri Demokrasi :
#2 gagasan dasar/asas pokok demokrasi :
#7 asas-asas pokok sistem demokrasi pancasila sebagai berikut:
#7 asas-asas pokok sistem demokrasi pancasila sebagai berikut:
Lingkungan
|
Sikap dan perilaku yg kurang mencermikan Demokrasi
|
Akibat dari sikap kurang menerapkan Demokrasi
|
Cara membina dan membiasakan demokrasi
|
1. Keluarga
|
a. Sikap ingin menang sendiri
b. Sikap Tidak Mau mengalah
c. Sikap mengambil kebijakan sendiri
|
a. Yang lain tersakiti
b. Bisa terjadi pertengkaran
c. Menjadi orang yang sok
|
a. Harus bisa menghargai orang lain
b. Harus bisa menanahan emosi
c. Tidak boleh menjadi orang yang sok
bisa
|
2. Sekolah
|
a. Tidak melaksanakan kewajibannya
b. Tidak menghargai pendapat teman
c. Sering mengejek teman
|
a. Menjadi anak yang malas
b. Menjadi seenaknya
c. Temannya bisa sakit hati dan
menimbulkan dendam
|
a. Harus mawas diri
b. Harus bisa menghargai teman dalam
hal apapun
c. Harus bisa menjaga perasaan teman,
tidak boleh seenaknya sendiri mengejek teman
|
3. Masyarakat
|
a. Tidak mau kerjabakti
b. Tidak mau bergaul dengan tetangga
c. Menjadi warga yang sok
|
a. Saling sindir-menyindir
b. Saling dendam
c. Dibenci tengga lain
|
a. Harus bisa saling menolong
antarwarga
b. Harus bisa bergaul dengan tetangga
lain
c. Harus bisa menjadi warga yang
rendah hati
|
4. Bangsa dan Negara
|
a. Tidak mau membayar pajak
b. Golput
c. Suka demo
|
a. Negara bisa miskin/tidak maju-maju
b. Pemimpin yang terpilih tidak sesuia
dengan hati
c. Banyak kerusuhan
|
a. Menaati kewajibannya
b. Harus ikut serta dalam hal apapun
c. Bisa menerima keadaan
|
No.
|
Pasal
|
Bunyi pasal
|
Hak tentang
|
1.
|
27 Ayat (1)
|
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengann tidak ada kecualinya
|
Persamaan kedudukan di depan hukum
dan pemerintahan
|
2.
|
27 Ayat (2)
|
Tiap - tiap warga berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
|
Hak warga Negara yang layak
|
3.
|
28
|
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. |
Kebebasan warga dalam mengeluarkan
pendapat
|
4.
|
28D Ayat (3)
|
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
|
Hak warga dalam kedudukan di
pemerintahan
|
5.
|
28E Ayat (3)
|
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
|
Kebebasan dalam berorganisasi
|
6.
|
1 Ayat (2)
|
Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
|
Kedaulatan yang Demokrasi
|
7.
|
2 Ayat (1)
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
|
Lembaga Negara dipilih melalui
pemilu
|
8.
|
6A Ayat (1)
|
Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
|
Pemimpin Negara dipilih rakyat
secara langsung melalui pemilu
|
9.
|
19 Ayat (1)
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui Pemilihan Umum
|
Hak tentang pilihan rakyat yang
bebas
|
10.
|
22C Ayat (1)
|
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilihan Umum
|
Memilih/mengeluarkan
suara/mengeluarkan pendapat dalam memilih pewakilnya
|
No.
|
Bidang
|
Hak
|
Kewajiban
|
1.
|
Politik
|
Hak untuk memilih dan dipilih,
mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik dan ikut serta dalam
pemerintahan.
|
Memilih dalam pemilihan umum atau
pelaksanaan demokrasi lain.
|
2.
|
Pendidikan
|
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
|
Melaksanak pendidikan sesuai peraturan
|
3.
|
Ekonomi
|
Hank untuk mendapatkan barang yang layak
|
Kewajiban untuk menjadi orang yg berekonomi baik
|
4.
|
Sosial Budaya
|
Hak untuk mengambil manfaat dari budaya yang ada
|
Kewajiban untuk
melestarikan budaya
|
5.
|
Hankam
|
Hak untuk mendapatkan keamanan dimanapun
|
Kewajiban untuk menjaga keamanan dimanapun
|
6.
|
Hukum
|
Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di depan hukum
|
Kewajibban untuk menaati hukum
|
7.
|
Agama
|
Hak kebebasan untuk memilih agama dan kepercayaan
masing-masing
|
Kewajiban untuk saling menghargai antar agama
|
8.
|
Kesehatan
|
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan
baik
|
Kewajiban untuk menjaga kesehatan
|
9.
|
Tenaga Kerja
|
Hak untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak dan
baik
|
Kewajiban untuk menjadi pekerja yang baik
|
10.
|
Komunikasi
|
Hak untuk berkomunikasi dan
mendapatkan Informasi
|
Menjaga untuk saling berkomunikasi
satu sama lain
|
